Komisi VII DPR Serap Aspirasi Pengelola Kawasan untuk Matangkan RUU Kawasan Industri

MEDIATAMA – Panitia Kerja Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi pelaku usaha dan pengelola kawasan industri sebagai bagian dari tahapan mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU sebelum dibahas bersama pemerintah.

“Jumlah kawasan industri di Indonesia sangat banyak, mencapai 181 kawasan, dan Deltamas adalah salah satunya. Jika payung hukum ini rampung, kami berharap investor akan jauh lebih yakin untuk menanamkan modal di Indonesia,” ujar Saleh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Dalam kunjungan ke Kawasan Industri Deltamas, sejumlah aspirasi disampaikan, antara lain usulan pengalihan kewenangan pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pengelola Deltamas menilai pemerintah daerah lebih memahami karakteristik dan persoalan lingkungan di wilayahnya sehingga dapat merespons masalah dengan lebih cepat. Hal itu dinilai penting dalam mendukung transformasi menuju industri hijau, termasuk pengelolaan limbah yang mulai diarahkan menjadi komoditas energi.

Saleh juga menyoroti persoalan tumpang tindih status lahan yang dikeluhkan pengelola Deltamas.

“Kami juga menyoroti tumpang tindih status lahan yang dikeluhkan Deltamas. Pengelola mengaku telah membeli, membebaskan serta membangun infrastruktur di atas lahan yang kini justru ditetapkan sebagai zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membenahi tata kelola pertanahan nasional untuk menjamin keamanan investasi maupun kepastian hukum,” ucapnya.

Operations Director PT Puradelta Lestari Tbk selaku pengembang Deltamas Robertus Satrio Utama mengapresiasi kunjungan Panja Kawasan Industri Komisi VII DPR RI sebagai ruang untuk menyampaikan berbagai kendala pengelolaan kawasan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Komisi VII DPR yang sudah mau berkunjung dan mendengarkan aspirasi kami. Kami sangat berharap ke depannya kami tetap dibimbing karena mengelola kawasan tidak mudah, banyak sekali kendala, tapi bisa diselesaikan jika ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor dan kami sebagai pengembang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Industri Regional Kementerian Perindustrian Winardi mengatakan RUU tersebut akan memperkuat regulasi kawasan industri yang selama ini aturan tertingginya masih berupa peraturan pemerintah.

“Dengan rumusan ini, permasalahan dan tantangan yang sifatnya lintas kementerian maupun lembaga dapat diatasi dengan Undang-Undang Kawasan Industri nanti,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *