Menkum Persilakan Kubu Agus PPP Gugat SK Kepengurusan Mardiono
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan Mardiono karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal. Pendaftaran kepengurusan dilakukan 30 September dan sehari kemudian dokumen lengkap diterima Dirjen AHU.
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ucapnya.
Supratman menegaskan SK diterbitkan sesuai prosedur. “Kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Partai lain juga sama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menyatakan pihaknya menolak SK tersebut. “Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Rommy.
Ia menilai SK cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat Permenkumham 34/2017, salah satunya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai.

