Menkeu Ungkap Empat Modus Penghindaran Bea Keluar yang Rugikan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dilakukan eksportir untuk menghindari pungutan ekspor komoditas. Ia menyebut praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara dan harus diawasi dengan ketat.
Empat modus yang dimaksud meliputi kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, penyamaran barang ekspor sebagai pengiriman antarpulau, penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke barang legal, hingga ekspor tanpa dokumen resmi.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan pengawasan dalam tiga tahap utama. Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik-titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian dan monitoring anomali pada data perdagangan.
Tahap clearance dilakukan melalui analisis dokumen ekspor yang lebih ketat, dibantu perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan.
Adapun pada tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit mendalam, sehingga potensi pelanggaran dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga melaporkan penguatan kinerja pengawasan bea keluar yang berdampak signifikan pada penerimaan negara. Pada 2023, hasil pengawasan mencapai Rp191,5 miliar; meningkat menjadi Rp477,9 miliar pada 2024; dan mencapai Rp496,7 miliar hingga November 2025. Sebagian besar penerimaan itu berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren kenaikan.
“Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, tren penindakan ekspor juga menunjukkan peningkatan aktivitas pengawasan. Pada kategori ekspor umum, tercatat 258 kasus pada 2023, 255 kasus pada 2024, dan 155 kasus sejak awal 2025. Nilai barang hasil penindakan pun besar: Rp326 miliar pada 2023, Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar sepanjang 2025.
Menurutnya, tren tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, dan audit telah memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor serta mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan… telah memberikan dampak yang nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,” kata Purbaya.

