Hidayat Nur Wahid Minta Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memprioritaskan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di tengah berbagai tantangan global.

“Fokus utama Kemenhaj saat ini harus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Ia menyoroti penyelenggaraan haji tahun ini sebagai yang pertama di bawah Kemenhaj, sekaligus berlangsung di tengah kenaikan biaya penerbangan akibat dinamika global.

Hidayat mengapresiasi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenhaj dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menyepakati tambahan biaya haji sebesar Rp1,7 triliun. Menurutnya, kebijakan tersebut memastikan kenaikan harga avtur tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan ditanggung negara.

Ia menilai langkah itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, sehingga Kemenhaj perlu segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Selain itu, DPR mendorong pemerintah turut memperhatikan biaya penerbangan domestik jamaah menuju embarkasi, khususnya bagi wilayah Indonesia timur seperti Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Hidayat menegaskan perlunya perhatian khusus agar jamaah dari daerah tersebut tidak terbebani biaya tambahan. Ia menyebut hal itu telah menjadi bagian dari kesimpulan rapat, termasuk dorongan koordinasi antara Kemenhaj dan pemerintah daerah.

Di sisi teknis, ia juga menyoroti kesiapan distribusi koper jamaah, akomodasi di Arab Saudi, serta dukungan logistik lainnya.

Terkait wacana “war ticket haji”, ia menilai belum menjadi prioritas dan perlu kajian mendalam.

“Dalam kondisi sekarang, seluruh energi harus difokuskan pada kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana yang belum mendesak sebaiknya dikaji terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme pengisian kuota tambahan haji sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga tidak perlu skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *