Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf RUU Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diselesaikan oleh DPR RI sebelum mulai dibahas bersama.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ujarnya.
Yusril menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dilakukan, mengingat secara ideal regulasi tersebut sudah harus tuntas pada pertengahan masa pemerintahan, sekitar 2 tahun 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Meski demikian, ia mengakui percepatan pembahasan sangat bergantung pada kesiapan DPR dan pemerintah. Ia juga menyoroti adanya perubahan signifikan dalam aturan pemilu sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga materi yang dibahas akan cukup kompleks.
Menurut Yusril, pemerintah sebelumnya sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah pembahasan awal disepakati bahwa inisiatif pengajuan berasal dari DPR. Selanjutnya, Presiden akan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama legislatif.
“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar menghasilkan aturan yang lebih matang.
“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, meskipun tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, pelaksanaannya masih dapat mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini. Selain itu, banyaknya putusan MK yang memengaruhi sistem pemilu juga menjadi alasan pembahasan RUU perlu dilakukan secara hati-hati.

