|

Pergoki ABG Mesum, Para Pemuda Ini Malah Menyuruh Mengulai Adegan Syur Lalu Direkam. Ini Videonya

https://www.youtube.com/watch?v=iEVE5NnK264

Video Journalist : Eko Purwanto

Jepara, Mediatama – Lima orang pemuda di Jepara, Jawa Tengah, terpaksa berurusuan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, bukan membubarkan aksi sepasang kekasih mesum yang dilihatnya, keempat pemuda ini malah menyuruh sepasang kekasih di bawah umur berbuat untuk terus berbuat mesum, sembari mengabadikan adegan tersebut menggunakan kamera handphone.
Keempat pelaku tersebut adalah Usman, warga Desa Kuwasen, Eko Priyono, Supriyanto, Agus Kuntarto, dan Harjono, semuanya warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota. Sementara korban adalah MH (14) dan VV (15) warga Jepara.
Kasus ini sendiri bermula saat para pelaku memergoki korban yang sedang melakukan perbuatan mesum di salah satu sudut kawasan pantai Bandengan, Jepara, pada tanggal 18 Desember 2015 lalu. Bukanya membubarkan, para pelaku kemudian berpura-pura mengamankan kedua ABG tersebut dan mengajaknya ke suatu tempat, dengan alasan agar tak diketahui oleh petugas polisi.

Sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku meminta korban untuk mengulangi adegan persetubuhannya dengan mengeluarkan ancaman akan membawa keduanya ke Balai Desa. Merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, kedua ABG ini pun mengulangi perbuatannya. Saat adegan inilah, pelaku kemudian melakukan perekaman dengan menggunakan kamera handphone.
Puas dengan aksinya, para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian. Rasa takut kedua remaja ini ternyata belum berakhir, usai pelaku lain pergi, datang pelaku berikutnya yaitu Harjono. Oleh Harjono, korban kembali disuruh untuk memperagakan kembali perbuatannya. Puas merekam korban, Harjono kemudian menyuruh korban memakai pakaiannya dan pulang.

Video mesum ini pun oleh para pelaku disebarkan kepada warga, hingga kemudian sampai juga kepada orang tua korban. Mengetahui ini, orang tua korban MH pun tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 jo 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (fer)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *