Sebelum Tewas Diracun, Mobil Sugimin Anggota DPRD Sragen Dijual

Dok. Istimewa

Mediatama, Sragen – Mobil  Izusu Panther Taouring seri Grand Touring tahun 2002, bernomor polisi AD-9210-RE, milik Sugimin, anggota DPRD Sragen yang meninggal karena diracun oleh seorang wanita berinisial N, ternyata telah dijual sebelum Sugimin tewas.

 

“Mobil itu telah dijual, sebagian hasil penjualannya untuk biaya berobat ketika Sugimin masuk rumah sakit,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP, Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Jumat (19/4).

 

Iwan menjelaskan, korban Sugimin pada hari Kamis (11/4) dini hari diketahui meninggalkan rumah tanpa pamit dengan membawa  mobil  Izusu Panther Taouring seri Grand Touring tahun 2002 AD-9210-RE. Kepergian korban ternyata ke Wonogiri untuk menemui seorang wanita berinisial N (41), yang berprofesi sebagai dosen dan memiliki usaha konveksi.

 

Selama di Wonogiri dengan N, lanjutnya,  korban sempat diberi racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare, sebanyak tiga kali.

“Yang pertama, korban mengalami sakit perut atas reaksi dari racun tikus yang diberikan N, dan korban dirawat di RS dr Oen. Setelah keluar kembali bersama N dan lagi-lagi diberi racun tikus untuk yang kedua kalinya, seterusnya dibawa ke RS Margahusada Wonogiri. Nah, mobil korban akhirnya dijual untuk mengobatkan sakitnya itu. Menjelang meninggal, korban korban bersma N, dan diberi racun untuk yang ketiga kalinya.  Begitu racun bereaksi, korban tidak segera dibawa ke rumah sakit melainkan diajak putar-putar menggunakan mobil sewaan. Baru setelah meninggal, dibawa ke RSUD Wonogiri,’’ kata Iwan menirukan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani.

 

Di saat korban bersama N, lanjutnya, Deni, anak korban  berusaha mencari keberadaan korban namun tidak di temukan dan HP korban tidak aktif. Selanjutnya pada hari selasa (16/4) sekira pukul 02.30 WIB, Deni mendapat kabar bahwa Korban berada di RS Soediran Mangun Soemarso, Wonogiri dalam kondisi telah meninggal dunia. Deni langsung meluncur ke Wonogiri. Karena merasa ada kejanggalan dalam kematian ayahnya, Deni melapor ke Polres Wonogiri.

“Tak genap 24 jam dari laporan, jajaran Satreskrim telah berhasil menangkap N beserta barang bukti berupa kapsul obat diare, dompet milik korban dan mobil milik korban.  Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP,’’ pungkasnya. (*/ardn)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *