|

Video Polisi Ringkus Satu Dari Tujuh Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Kendal

https://www.youtube.com/watch?v=JSQYaAVHivQ

Video Journalist : Yongkie

Kendal, Mediatama – Buronan kasus perkosaan terhadap gadis dibawah umur berusia 14 tahun, berinisial HN, warga Singorojo, Kendal, Jawa Tengah, berhasil dibekuk jajaran Polres Kendal, Jumat (3/6) siang. Gadis dibawah umur yang tidak sekolah ini, menjadi korban pemerkosaan tujuh pemuda mabuk di sebuah hutan karet.

 

Polisi baru mengamankan satu pelaku bernama Rubiyanto alias Repan (21) warga Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kendal. Sementara 6 pelaku lainnya yakni Sarimin, Ompong, Toni, Supari, Nuri dan Mustofa, semuanya warga Kaliputih belum berhasil ditangkap dan melarikan diri.

 

Kepada polisi, tersangka Rubiyanto mengaku sebelumnya diajak teman-temannya untuk pesta minuman keras di tengah hutan. Namun begitu sampai dilokasi, dirinya sudah mendapati keenam rekanya sudah bersama korban. Korban pun sempat dipaksa meminum miras jenis congyang hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri inilah, para pelaku kemudian menggilir korban secara bergantian.

 

Rubiyanto berdalih jika saat itu dirinya tidak berniat memperkosa korban. Namun keenggananya ini justru membuat pelaku lain yaitu Sarimi geram dan memukulnya untuk ikut serta memperkosa korban.

 

Petugas kini masih memburu keenam pelaku lain. Sementara untuk pelaku yang tertangkap, bisa dijerat dengan Pasal 81 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (fer)

 

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *