Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Usai Putusan MA
MEDIATAMA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani keputusan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan dari DPRD Gowa.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito di Jakarta, Kamis.
Menurut Tito, pemberhentian merupakan tindak lanjut mekanisme pemakzulan yang diajukan DPRD dan telah diputus MA.
“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujarnya.
Untuk menjaga roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati. Ia belum ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD belum mengajukan usulan.
“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt., belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.
Sebelumnya, DPRD Gowa mengusulkan pemakzulan Sitti Husniah setelah membahas tiga persoalan, yakni dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral. MA mengabulkan permohonan terkait usulan tersebut pada 1 Oktober 2026.

