Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Bekasi, Asep Surya Diusulkan Jadi Pengganti
MEDIATAMA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026, yang berlaku sejak 22 September 2026.
“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian petikan keputusan tersebut.
Langkah ini merespons vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 14 September 2026 yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Ade Kuswara atas kasus korupsi.
Merespons hal itu, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna, Jumat (16/10/2026), untuk mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas memastikan proses pengusulan telah sesuai prosedur dan berkasnya siap dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat pada Senin mendatang.
“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” ujar Ade Sukron.
“Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Menanggapi pengusulan tersebut, Asep Surya Atmaja menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang berlaku.
“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” pungkas Asep.

