Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

MEDIATAMA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan banding dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi telah didaftarkan melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).

“Sudah kami masukkan memori kasasinya,” kata Ari, Senin.

Tim hukum meminta MA menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau melepaskannya dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak-haknya. Mereka mengajukan lima alasan, antara lain menilai hakim keliru menerapkan ketentuan penyertaan tindak pidana dan uang pengganti, serta tidak mempertimbangkan sejumlah dalil dalam banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Denda tetap Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dikurangi menjadi 140 hari penjara. Uang pengganti juga diturunkan dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, Nadiem dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Nadiem mengajukan kasasi untuk mempersoalkan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *