Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
MEDIATAMA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Uang pengganti itu dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan terungkap, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

