PT DKI Jakarta Kurangi Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook
MEDIATAMA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya sehingga perlu diubah pada bagian-bagian yang dinilai beralasan.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman subsider dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Sementara pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Adapun keadaan yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, dinilai telah berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

