KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang pada Minggu, membenarkan bahwa pelimpahan perkara dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada 10 April 2025.
“Perkara sudah dilimpahkan untuk disidangkan. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang akan memeriksa serta menentukan jadwal persidangan,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang telah dilimpahkan. Hevearita akan diadili dalam satu berkas bersama mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suaminya.
Sementara itu, dua berkas lainnya masing-masing atas nama Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kasus korupsi yang menjerat Hevearita dan Alwin Basri berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, serta permintaan dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. KPK menduga keduanya menerima suap sekitar Rp6,1 miliar.

