Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut

MEDIATAMA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan tersebut juga dinilai sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Hakim menyatakan keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi.

Selain itu, majelis hakim menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu proses persidangan.

“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” ujar Edwin.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *