Sidang Putusan Sudewa Dijadwalkan 21 Oktober, Terdakwa Minta Dibebaskan

MEDIATAMA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewa pada 21 Oktober 2026. Jadwal tersebut ditetapkan setelah seluruh rangkaian pembuktian dan penyampaian pembelaan dalam perkara selesai.

“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat menutup sidang dengan agenda duplik dari terdakwa Sudewa di Semarang, Jumat.

Dalam duplik yang disampaikan melalui advokatnya, Aviv Dihan Kuntoro, Sudewa meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Aviv menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menuding penuntut umum mengabaikan sejumlah bukti dan hanya mengambil fakta yang dinilai menguntungkan pihaknya.

“Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, baik saat menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 maupun ketika menjabat Bupati Pati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp2,3 miliar.

Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan fakta persidangan dan seluruh argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan pada 21 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *