Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus DJKA dan Perangkat Desa
MEDIATAMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, JPU Greafik Loserte juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.
JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” kata Greafik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp2,4 miliar.
Sebagai hukuman tambahan, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

