Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral dan memicu polemik di masyarakat.
“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya, Selasa (12/8).
Nusron menegaskan maksud pernyataannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah telantar, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk program strategis seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik. Ia menegaskan tidak menyasar tanah milik rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris yang sudah bersertifikat.
Nusron mengakui ada bagian pernyataannya yang disampaikan dengan bercanda, namun dinilai tidak tepat.
“Candaan tersebut tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh pejabat publik,” katanya.
Ia berkomitmen lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas.
“Semoga publik menerima permohonan maaf kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Nusron soal tanah menganggur dua tahun akan diambil negara memicu ramai meme dan parodi di media sosial.

