Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan memilih tidak mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ujar Ebenezer sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Di hari yang sama, ia sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatan Wamenaker.
Selain Ebenezer, 10 tersangka lainnya antara lain pejabat Kemenaker Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud. KPK sebelumnya mengungkap telah menyita 24 kendaraan dalam kasus ini.

