Tersangka di KPK, Wamenaker Immanuel Harap Amnesti dari Prabowo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Immanuel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan tidak dijebak dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wamenaker dan para tersangka ditahan 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi OTT terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3. Dalam operasi itu, KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

