Ketua KPK: Pemeriksaan Dewas soal Bobby Nasution adalah Proses yang Wajar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak mempermasalahkan langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum terkait penanganan perkara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dewas sebelumnya memeriksa mereka untuk mendalami dugaan enggan memanggil Bobby dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Enggak ada masalah. Itu kan proses… mungkin masyarakat melaporkan, menganggap sebagai keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo di Yogyakarta, Senin.
Ia memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan menegaskan KPK akan menindaklanjuti sesuai tanggung jawab lembaga.
“Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang diduga sebagai pemberi suap, sementara penerimanya adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.
Isu keterkaitan Bobby mencuat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satgas KPK Rossa Purbo Bekti pada 17 November 2025 atas dugaan penghambatan proses hukum. Dewas kemudian memulai rangkaian pemeriksaan pada 2–4 Desember 2025.

