KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kedekatan antara tersangka TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, dengan Bobby Nasution.

“Kalau nanti penyidikan mengarah ke kepala dinas lain atau ke gubernur, kami pasti akan meminta keterangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6).

Asep menjelaskan saat ini KPK masih mendalami aliran uang suap yang diberikan pihak swasta kepada pejabat. Penyidikan dilakukan dengan prinsip follow the money atau mengikuti ke mana uang mengalir.

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang,” ujarnya.

Siapa saja yang terlibat dalam aliran dana itu, termasuk Bobby Nasution, akan diperiksa jika diperlukan.

Menurut Asep, kasus ini masih tahap awal pengungkapan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat pemerintah dan dua pihak swasta. Mereka adalah TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), serta HEL yang merupakan PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan KIR yang menjabat Direktur Utama PT DNG, dan RAY yang merupakan Direktur PT RN.

Ketiganya, yaitu TOP, RES, dan HEL, diduga menerima suap dari KIR dan RAY agar perusahaan milik mereka bisa memenangkan tender proyek jalan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *