Pemprov Kaltara Tegaskan Isu Desa Hilang di Perbatasan RI–Malaysia Tidak Benar

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara Ferdy Manurun Tanduklangi menegaskan isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara Indonesia–Malaysia di Kabupaten Nunukan tidak benar.

“Rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan,” kata Ferdy di Tanjung Selor, Sabtu.

Ferdy menjelaskan penyelesaian batas negara RI–Malaysia di Nunukan telah berproses lama dan dilakukan bertahap melalui diplomasi kedua negara. Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur di Kalimantan Utara telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Februari 2025.

Di Segmen Pulau Sebatik, disepakati wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare.

“Saat ini, kedua negara tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Ferdy.

Sementara di Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, Indonesia memperoleh tambahan wilayah 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh 778,5 hektare.

Ia menegaskan dampak hanya mengenai sebagian wilayah, bukan seluruh desa, dari Desa Tetagas, Lipaga, dan Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan.

“Sejak penandatanganan MoU, Pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat kita,” tutup Ferdy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *