Kejagung Periksa Tiga Pegawai ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel

MEDIATAMA – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

“AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar kurang dari 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor, meski perusahaan disebut belum memiliki RKAB.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar.

Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar. Pada Jumat (28/8), PT CNI menyerahkan uang senilai kerugian negara tersebut kepada penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *