Kejagung Ungkap Kasus Suap di PN Jakpus Dari kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berawal dari pengembangan perkara serupa yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik awalnya mencium adanya indikasi suap dalam putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

“Ada dugaan bahwa putusan ontslag tersebut tidak murni,” ujarnya, Minggu (13/4).

Pengembangan penyidikan pada kasus di PN Surabaya membuka temuan baru. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan suap serupa di PN Jakarta Pusat, termasuk munculnya nama MS, seorang advokat yang mendampingi korporasi tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota, serta memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; MS dan AR, keduanya merupakan advokat; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN melalui perantara WG, dengan dugaan nilai mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diberikan dalam rangka mengatur agar majelis hakim memutus perkara dugaan korupsi ekspor CPO dengan vonis ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Padahal, menurut Qohar, unsur dalam pasal dakwaan telah terpenuhi. Namun majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana.

Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *