KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal 1,72 Hektare di Gresik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan perusahaan yang beroperasi diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara dilakukan terhadap kegiatan reklamasi oleh PT SMM seluas 1,72 hektare oleh Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/2).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Pung.
Ia menjelaskan penindakan merupakan tindak lanjut dari patroli dan pengaduan masyarakat. Tindakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucapnya.
Ipunk menegaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL serta izin reklamasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

