KKP Tangkap 62 Kapal asing Sepanjang 2020-2025
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 62 kapal asing ilegal di perairan Kepulauan Riau sepanjang 2020 hingga Juni 2025.
“Selama periode 2020 hingga (Juni) 2025 di wilayah Kepulauan Riau atau Laut Natuna Utara, telah ditangkap 147 kapal, terdiri atas 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Minggu (29/6).
Ipunk menjelaskan, sebagian besar penangkapan kapal asing ilegal di Laut Natuna Utara berkat laporan masyarakat dan nelayan yang kemudian ditindaklanjuti operasi pengawasan.
Ia menegaskan, informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan nelayan sangat membantu mendukung pengawasan terhadap praktik illegal fishing.
“Strategi ini sangat efektif dalam operasi pengawasan di perbatasan Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penerapan sistem pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system) berhasil menyelamatkan kekayaan negara bernilai triliunan rupiah dari pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
“Dari penangkapan kapal ilegal tersebut, KKP berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun,” jelas Ipunk.
Namun, ia menyebut saat ini dari tujuh kapal pengawas yang bertugas di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Perairan Selat Karimata dan Laut Natuna, hanya tiga kapal yang dapat menjangkau Laut Natuna Utara.
Selain itu, keterbatasan fasilitas pendukung seperti dermaga, mess penampungan awak kapal asing, dan dermaga untuk menampung kapal hasil tangkapan juga menjadi kendala pengawasan.
Ia pun meminta dukungan Komisi IV DPR RI dalam memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan kemampuan sistem pengawasan terintegrasi berbasis satelit yang saat ini dioperasikan melalui Command Center KKP.

