KKP Tangkap Dua Kapal Asing Vietnam yang Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Wakil Menteri KKP, Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan, meninjau langsung dua kapal tersebut setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (18/4).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan penangkapan ini hasil kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bakamla RI.

“Ini hasil operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira 2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, dan juga melalui operasi mandiri menggunakan KP Orca 02,” jelas Ipunk.

Kedua kapal ditangkap pada Senin (14/4), bersama 30 kru termasuk nakhoda. Penangkapan ini juga merupakan respon cepat KKP atas laporan masyarakat.

“Kami pastikan negara hadir untuk menjaga Laut Natuna Utara dari praktik ilegal fishing,” tegasnya.

Kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini tertangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPNRI) 711. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang di Indonesia karena sangat merusak.

“Trawl merusak ekosistem. Ikan kecil ikut terjaring, terumbu karang rusak, dan stok ikan bisa habis. Karena itu, ekologi adalah prioritas,” ujar Ipunk.

Saat ditangkap, kapal sempat mencoba kabur. Namun KP Orca-3 segera menurunkan kapal cepat (RIB) hingga keduanya berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan menemukan 4.500 kg ikan berbagai jenis. Nilai kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp152,8 miliar, termasuk dari hasil tangkapan dan kerusakan lingkungan.

KKP bersama Bakamla terus berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pencurian ikan.

Deputi Operasi dan Latihan Bakamla, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari patroli gabungan setelah adanya laporan masyarakat.

“Kami segera informasikan dan Kapal Orca 3 yang saat itu berada di lokasi langsung bergerak dan menemukan dua kapal tersebut,” jelas Andi.

Selanjutnya, kru akan menjalani proses hukum dan kapal akan disita.

Kedua kapal diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk penggunaan alat tangkap ilegal dan masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, pengawasan tetap berjalan maksimal dengan dukungan teknologi, kerja sama aparat, dan partisipasi masyarakat.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *