KKP Selamatkan Rp13 Triliun dari Praktik Penangkapan Ikan Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13 triliun akibat praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF) selama periode 2020–2025.

“Dalam kurun waktu 2020–2025, lebih dari Rp13 triliun kerugian negara berhasil diselamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (6/6).

Trenggono menegaskan, praktik IUUF dilakukan baik oleh pelaku dari luar negeri maupun dalam negeri, seperti alih muat ikan secara ilegal di tengah laut dan pelanggaran wilayah penangkapan.

Ia menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan biru dan mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Berdasarkan data KKP, produksi perikanan tangkap pada 2020–2024 rata-rata mencapai 7,39 juta ton per tahun. Seharusnya, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih besar jika praktik IUUF dapat ditekan.

Salah satu upaya penguatan kebijakan ekonomi biru adalah implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini tidak hanya menekan IUUF, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing setiap 5 Juni merupakan momentum untuk memperkuat komitmen menjaga sumber daya laut.

“Tantangan illegal fishing ke depan semakin berat. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Pemberantasan IUUF tidak bisa dilakukan KKP sendiri, dibutuhkan sinergi semua pihak,” ujar Ipunk.

Dalam peringatan tersebut, KKP juga memberikan apresiasi atas kinerja pemberantasan IUUF dan menandatangani kerja sama dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Sebagai informasi, pada 5 Desember 2017, Majelis Umum PBB menetapkan 5 Juni sebagai International Day for the Fight Against IUU Fishing, berdasarkan diberlakukannya Port State Measures Agreement (PSMA) oleh FAO pada 5 Juni 2016 sebagai instrumen global untuk memberantas IUUF.

 

 

Penulis : Clatissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *