Ivan Sugianto Dituntut Pidana Sepuluh Bulan

Terdakwa kasus perundungan terhadap seorang siswa di Surabaya yang dipaksa menirukan suara anjing, Ivan Sugianto, dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa perbuatan Ivan telah terbukti di persidangan. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,” ujar Ida Bagus dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat maupun meringankan hukuman Ivan. Hal yang dianggap memberatkan adalah dampak psikologis pada korban, yang mengalami kecemasan hingga mengganggu aktivitasnya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, keterbukaannya dalam memberikan keterangan, serta pengakuan dan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan.

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi mendatang. Ia juga menyoroti adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban yang hingga kini masih berlaku.

“Kesepakatan damai sudah dicapai dan tetap berlaku hingga saat ini. Selain itu, fakta di persidangan menunjukkan tidak ada unsur ancaman atau kekerasan. Semua saksi memberikan keterangan yang senada,” kata Billy.

Billy juga mengungkapkan bahwa dalam sidang tertutup yang menghadirkan saksi anak, hakim sempat menegur saksi karena memberikan keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *