Abdullah: Perundungan Harus Ditindak Tegas, Restorative Justice Utamakan Pemulihan Korban
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan mekanisme restorative justice dalam kasus perundungan dapat ditempuh selama tidak ada intimidasi maupun tekanan, serta tetap berfokus pada pemulihan korban.
Ia menyebut perundungan sebagai ancaman serius bagi dunia pendidikan karena merusak masa depan anak dan mencederai tujuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan perundungan terhadap siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang mengalami trauma psikologis hingga pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.
Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah mengusut kasus tersebut secara terbuka dan profesional agar tidak memicu spekulasi publik.
“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.
Ia juga meminta sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak memastikan korban mendapat perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Abdullah mendorong evaluasi sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.
Menurut Abdullah, Komisi III DPR RI dapat meminta keterangan pihak terkait bila diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Perundungan harus ditindak tegas,” ujarnya.

