Hakim: Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Bertujuan Menguntungkan Google, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
MEDIATAMA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 bertujuan menguntungkan Google.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.
“Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud meliputi Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont pada Februari 2020 untuk membahas Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.
Selain itu, pada April 2020 Nadiem juga menggelar rapat daring dengan Caesar Sengupta yang membahas Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan Caesar merupakan petinggi Google yang sebelumnya bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
“Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menilai hubungan tersebut melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dan perusahaan teknologi.
Hakim juga menyoroti investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Berdasarkan keterangan saksi RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai 786,99 juta dolar AS. Sebagian besar investasi dilakukan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” kata Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti tersebut dinilai berkaitan dengan dana yang diterima dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar berasal dari investasi Google.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

