Dede Yusuf: Skema Pengambilalihan Guru P3K Masih Tunggu Aturan Teknis
MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis terkait rencana pengambilalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh pemerintah pusat.
Dede mengatakan Komisi II sebelumnya mengusulkan agar yang dialihkan hanya pembiayaan guru P3K, bukan status kepegawaiannya. Sebab, jika status kepegawaian diambil alih pusat, guru dapat ditempatkan di berbagai daerah secara nasional.
“Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, status kepegawaian guru P3K daerah tidak dapat diambil alih karena mereka merupakan perangkat daerah. Sementara kebutuhan pembiayaan dapat ditambah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Dede mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuat guru P3K menumpuk di wilayah tertentu. Sejumlah daerah, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), masih kekurangan tenaga guru.
Karena itu, Komisi II DPR RI mengundang Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan skema pengambilalihan tersebut.
Dede menyambut baik rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru P3K, terutama karena sejumlah pemerintah daerah mulai kesulitan membiayai mereka. Namun, ia menekankan agar kebijakan tersebut tetap menjamin guru memiliki pekerjaan.
“Nanti begitu kita memanggil Kementerian PANRB mudah-mudahan sudah ada jawaban,” katanya.

