Komisi X DPR Minta Alih Status Guru PPPK Jadi PNS Jamin Kepastian Karier

MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjamin kepastian karier sekaligus memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus disertai kepastian hak, penghasilan, masa kerja, serta jalur pengembangan karier. Pemerintah juga diminta menyiapkan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu.

Esti juga meminta adanya afirmasi bagi guru senior yang telah lama mengabdi, memiliki kinerja baik, sertifikasi, serta bertugas di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Masa pengabdian, menurut dia, perlu menjadi salah satu dasar dalam proses alih status.

“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional penataan guru yang mencakup kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, hingga kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” ucapnya.

Esti menegaskan penataan guru harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pendidikan nasional. Alih status dinilai belum menyelesaikan persoalan jika hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *