Harris Turino: RUU Perampasan Aset Harus Berlaku untuk Semua Tindak Pidana

MEDIATAMA – Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain juga perlu dikenai mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, organ tubuh, perbankan, hingga perpajakan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Ia menegaskan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kejahatan di sektor perbankan juga dapat menimbulkan dampak serius.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Untuk itu, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DPR RI sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia kembali menekankan agar tidak ada sektor yang dikecualikan.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *