DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Atur Aset Hasil Korupsi
MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya telah memuat ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Namun, sejumlah aturan masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujarnya.
DPR terus membuka partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU tersebut sebelum masuk tahap pembahasan dan pengesahan. Dasco optimistis pembahasannya dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026.
“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Ia menegaskan penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis.

