DPR Belum Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Misinterpretasi

MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih dalam tahap penyempurnaan. DPR khawatir draf yang belum final menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Cucun mengatakan draf tersebut belum melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), sehingga belum tepat untuk dibuka kepada publik.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan draf RUU nantinya akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.

Habiburokhman mengatakan terdapat kekhawatiran aturan tersebut dapat menyasar masyarakat biasa. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tetap mengacu pada asas persamaan di muka hukum.

Pimpinan DPR RI sebelumnya juga berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *