DPR: Karhutla Ancam Keberlangsungan Satwa dan Kekayaan Genetik Indonesia

MEDIATAMA – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam keberlangsungan flora dan satwa endemik yang menjadi bagian dari kekayaan genetik Indonesia.

Menurut Rajiv, Kalimantan merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Berbagai spesies endemik dan langka seperti burung rangkong, bekantan, orang utan, pohon ulin, hingga berbagai jenis anggrek terancam akibat kebakaran hutan.

”Ketika hutan terbakar, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan juga sumber makanan, air dan akhirnya habitat hilang sehingga satwa endemik dan kekayaan genetik kita berpotensi musnah,” kata Rajiv di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan satwa terdampak tidak hanya menghadapi risiko kematian akibat kebakaran. Satwa yang berhasil menyelamatkan diri juga menghadapi ancaman lanjutan karena kehilangan habitat dan sumber pakan, bahkan berpotensi memicu konflik dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, menurut Rajiv, perlu dilakukan mitigasi terhadap satwa yang selamat dan keluar menuju kawasan perkebunan, hutan sekunder, maupun permukiman. Langkah tersebut diperlukan karena risiko konflik antara satwa dan manusia dapat meningkat.

Di sisi lain, pemulihan ekosistem tidak cukup dilakukan hanya dengan menanam kembali pepohonan. Rantai makanan dan fungsi ekologis hutan membutuhkan waktu panjang untuk terbentuk kembali.

Rajiv mendorong pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla yang selama ini dominan reaktif menjadi pencegahan permanen berbasis risiko dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian kehutanan, penegak hukum hingga masyarakat adat.

Situasi tersebut, kata dia, harus dipandang sebagai krisis ekologis, bukan sekadar persoalan pemadaman api. Pemerintah perlu membangun sistem komando terpadu yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan.

“Setiap titik panas harus segera diverifikasi di lapangan, ditelusuri sumbernya, dan ditangani sebelum berubah menjadi kebakaran besar,” kata dia.

Rajiv juga menilai perlindungan satwa harus menjadi bagian dari setiap rencana penanganan karhutla. Kawasan habitat penting di luar kawasan konservasi juga perlu dilindungi melalui koridor ekologis, areal preservasi, serta kerja sama dengan pemegang konsesi dan masyarakat.

”Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memiliki protokol tanggap darurat satwa yang mencakup pemetaan kawasan perlindungan dan koridor satwa, tim penyelamatan dan pelayanan kesehatan satwa, penyediaan habitat sementara, pemantauan pascakebakaran,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *