Gus Kikin Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
MEDIATAMA – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah mendapat dorongan dan penugasan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Gus Kikin mengatakan dirinya akan mengusung dan memperkuat Qanun Asasi sebagai dokumen dasar NU yang disebut pernah menjadi pedoman organisasi pada masa awal berdirinya NU.
“Ke Makassar ini satu silaturahim. Kedua, saya menyampaikan ada buku Qanun Asasi,” kata Gus Kikin usai bertemu dengan ratusan kader NU dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar, Jumat malam (14/8).
Ia mengatakan kunjungannya ke sejumlah daerah selain untuk bersilaturahmi dengan para ulama dan sesepuh NU, juga untuk menyampaikan kembali keberadaan Qanun Asasi.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi merupakan dokumen yang pernah menjadi pedoman NU pada masa awal organisasi berdiri, tetapi kemudian tidak lagi ditemukan hingga akhirnya kembali ditemukan.
Ia berharap nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Asasi dapat kembali diterapkan dalam kehidupan organisasi NU. Jika dipercaya memimpin PBNU, ia menyebut misi utamanya adalah menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut.
“Mudah-mudahan bisa diaplikasikan lagi di NU. Supaya NU nanti itu jadi guyub, jadi adem, jadi tenang semuanya,” ujarnya.
Gus Kikin menjelaskan, kunjungannya ke sejumlah daerah merupakan bagian dari agenda silaturahmi setelah dirinya mendapat penugasan dari PWNU Jawa Timur untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
“Saya ditugaskan oleh PWNU Jawa Timur untuk mencalonkan diri. Nah itu akhirnya sekarang inilah saya harus ke mana-mana ini,” katanya.
Gus Kikin menekankan bahwa kepemimpinan di NU harus dipandang sebagai bentuk pengabdian atau khidmat, bukan kesempatan untuk menikmati jabatan.
Menurut dia, penerapan prinsip tersebut pada masa awal berdirinya NU telah membangun suasana organisasi yang guyub dan penuh kekeluargaan melalui nilai-nilai yang terdapat dalam Qanun Asasi.
Ia juga mengatakan konsep dan kepengurusan NU saat ini perlu dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Qanun Asasi untuk melihat bagian-bagian yang perlu diperbaiki.

