DPR Setujui RUU Perampasan Aset Menjadi Usul DPR

MEDIATAMA – Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani, diiringi ketukan palu persetujuan.

RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dimulai pada masa sidang berikutnya, 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III sejak September 2025 telah menyusun draf dan naskah akademik dengan melibatkan partisipasi publik melalui 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *