MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Terkait Pemakzulan Bupati

MEDIATAMA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara MA, perkara Nomor 1 UP/2026 tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusan disebutkan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya terdaftar pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan MA tersebut. “Iya, benar,” kata Hasrul saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa dapat segera menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 mengatur bahwa pemberhentian bupati berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD yang menyatakan kepala daerah melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.

Dalam ketentuan tersebut, pendapat DPRD harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD dan disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir. MA kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima dan putusannya bersifat final.

Apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri untuk bupati atau wali kota. Menteri wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan tiga persoalan, yakni dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Selain proses hak angket dan usulan pemakzulan, Sitti Husniah Talenrang juga menghadapi perkara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *