DPR Dukung Audit Forensik Keuangan Haji untuk Jaga Kepercayaan Jamaah
MEDIATAMA – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai audit forensik pengelolaan keuangan haji sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya menjaga kepercayaan jamaah.
Menurut Dini, audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berjalan transparan dan akuntabel. Namun, pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum pelaksanaan audit tersebut.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu.
Dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, Dini mengatakan Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah. Penguatan penyelenggaraan haji dan umrah juga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Dengan adanya kelembagaan baru tersebut, menurut Dini, pengawasan harus terus diperkuat. Komisi VIII DPR RI akan mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk pembenahan tata kelola serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat merugikan jamaah.
Dini menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, serta kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus ditingkatkan.
“Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI,” katanya.
Terkait skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan komposisi 52:48 yang saat ini berkembang, Dini menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan usulan pemerintah dan masih dalam pembahasan di Komisi VIII DPR RI.
“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” ujarnya.
Menurut Dini, hal utama yang harus diperhatikan adalah keterjangkauan biaya bagi jamaah sekaligus keberlanjutan keuangan haji. Karena itu, setiap komponen BPIH akan dikaji dan dihitung secara cermat agar jamaah tidak terbebani, sementara penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan keberlangsungan dana haji pada masa mendatang.

