Kementerian HAM: Program MBG Tidak Tepat Disebut Melanggar HAM

MEDIATAMA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai pernyataan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM adalah keliru. Menurutnya, MBG merupakan upaya negara memenuhi hak atas pangan sekaligus menyiapkan generasi yang sehat, bergizi, dan cerdas.

“Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Manan menjelaskan, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) berlandaskan prinsip progressive realisation, yakni kewajiban negara memenuhi hak secara bertahap sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

“Yang penting adalah pemenuhan hak-hak ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu,” katanya.

Menurutnya, kendala dalam pelaksanaan program tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, selama negara memiliki itikad baik untuk memenuhi hak masyarakat.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob,” tegasnya.

Ia menambahkan, penilaian pelanggaran HAM dalam pemenuhan hak ekosob berbeda dengan hak sipil dan politik. Negara justru tidak boleh mengabaikan kewajibannya hanya karena menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *