Tak Ada Adegan Rudapaksa Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL, Jumran, yang dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin pada Sabtu di Banjarmasin, tidak memperagakan adegan kekerasan seksual.
“Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4).
Menurut Dedi, jika tersangka memang melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seharusnya ada tanda atau adegan yang menunjukkan hal itu dalam rekonstruksi pembunuhan.
“Namun demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik. Sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP,” ujarnya.
Dedi mengatakan, rekonstruksi yang sudah dilakukan menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban, mulai dari pertemuan di hari kejadian, membunuh korban di dalam mobil, menaruh jasadnya di pinggir jalan, hingga meninggalkan lokasi.
Namun, tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA pada cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan apakah sperma itu milik tersangka Jumran atau bukan.
Dedi menjelaskan, dugaan kekerasan seksual cukup kuat berdasarkan hasil autopsi. Dokter menemukan banyak sperma dan luka lebam di area kemaluan korban.
Ia juga menyebut rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka memperkosa korban atau ada orang lain yang terlibat.
“Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” tutur Dedi.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sudah memeriksa 10 saksi. Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 33 adegan ini, satu saksi yang melihat pelaku di tempat kejadian dihadirkan, bersama tersangka yang memperagakan semua adegan di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam. Saat ini, penyidikan masih berjalan untuk memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Menurut keterangan dari Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti nantinya akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani sidang terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, diserahkan oleh Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat malam (28/3).
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita, seorang jurnalis muda, ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya ditemukan di pinggir jalan bersama sepeda motornya, dan awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazah tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban tampak memar, dan keluarga korban menyebut ponsel Juwita tidak ada di lokasi.

