Denpomal Banjarmasin gelar rekonstruksi 33 adegan Kasus pembunuhan Jurnalis

Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23), Sabtu (5/4). Rekonstruksi dengan 33 Adegan ini dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang diduga melibatkan oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Denpomal telah memeriksa 10 saksi, termasuk seorang saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian. Setiap adegan dalam rekonstruksi ditampilkan guna memastikan kesesuaian dengan fakta di lapangan. Tersangka Jumran dikawal ketat saat memperagakan tindakannya di hadapan para saksi.

Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam dan saat ini proses hukum masih berjalan. Berdasarkan keterangan resmi Penerangan Lanal Banjarmasin, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan.

Korban Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian, jasad korban ditemukan bersama sepeda motornya. Awalnya diduga mengalami kecelakaan, namun warga mencurigai hal lain karena tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan dan adanya luka lebam di leher korban. Ponsel korban pun dilaporkan hilang.

Pihak keluarga mengungkap bahwa korban diduga sempat menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka sebelum pembunuhan terjadi.

Kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, menyatakan bahwa terdapat dugaan dua kejadian pemerkosaan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Peristiwa pertama terjadi pada 25–30 Desember 2024, dan peristiwa kedua pada hari korban ditemukan tewas, 22 Maret 2025.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri.

Pazri menjelaskan bahwa korban pertama kali mengenal pelaku melalui media sosial pada September 2024. Setelah menjalin komunikasi, pelaku meminta korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun, saat di kamar, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

Kejadian ini sempat diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban juga menunjukkan bukti berupa video pendek berdurasi lima detik dan sejumlah foto. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengenakan pakaian setelah dugaan tindak kekerasan terjadi. Pazri mengatakan korban merekam video tersebut dalam kondisi ketakutan.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *