Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polisi

Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) melaporkan sejumlah pihak yang diduga memfitnah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait isu ijazah palsu ke kepolisian di tiga wilayah: Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang.

Wasekjen AAJ, Ngatno, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan hasil keputusan rapat nasional AAJ.

“Pada Minggu (27/4), kami menggelar rapat melalui Zoom yang dihadiri 90% koordinator posko AAJ se-Indonesia. Kami sepakat untuk menempuh jalur hukum terkait kegaduhan soal ijazah palsu,” ujar Ngatno, Rabu (30/4).

Pemilihan tiga wilayah tersebut didasarkan pada lokasi pusat kegaduhan dan posisi kendali AAJ. Sebelum keputusan diambil, AAJ juga meminta pandangan dari praktisi hukum internal.

“Beberapa relawan kami adalah pengacara. Dalam rapat lanjutan, kami mendengarkan masukan hukum, sehingga langkah hukum dianggap tepat,” katanya.

Laporan ke polisi menggunakan pasal penghasutan. Ngatno menyadari pasal ini bisa menimbulkan perdebatan, namun menurutnya itu di luar domain AAJ.

“Kami tetap pada komitmen menempuh jalur hukum,” tegasnya.

AAJ menyatakan siap mengikuti proses sesuai prosedur, namun menolak penyelesaian damai.

“Ini masalah pribadi yang dijadikan bahan mainan. Mereka dengan mudah membuka ranah privat Pak Jokowi dan menganggapnya sebagai bagian dari demokrasi atau sains. Bagi kami, ini sudah melewati batas norma sosial dan hukum,” jelas Ngatno.

AAJ menegaskan komitmennya pada supremasi hukum dan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945.

“Tidak ada pengecualian, apakah mantan presiden, akademisi, atau aktivis,” katanya.

AAJ menyebut nama-nama yang menjadi target pelaporan, yaitu Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, Rizal Fadillah, dan lainnya.

 

 

 

 

Penulis : Safitri Lembayung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *