Budi Arie Bantah Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judi Online
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, membantah tuduhan bahwa dirinya menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
“Itu narasi jahat yang menyerang kehormatan saya. Sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie, Senin (19/5).
Ia menyebut tuduhan tersebut berasal dari pengakuan sepihak para tersangka dan bukan inisiatif atau permintaannya.
“Itu hanya omongan mereka. Saya tidak tahu-menahu soal kesepakatan itu. Tidak pernah diberi tahu, apalagi menerima dana. Faktanya, tidak ada aliran dana ke saya,” ujarnya.
Budi Arie bahkan menyatakan bahwa saat menjabat Menkominfo, ia justru gencar memberantas situs judi online.
“Silakan cek jejak digitalnya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan menyampaikan tiga poin utama sebagai pembuktian. Pertama, ia tidak pernah diberi tahu soal adanya pembagian komisi. Jika ada yang berani menyampaikan langsung, ia mengaku akan langsung menempuh jalur hukum. Kedua, ia baru mengetahui praktik ilegal itu setelah kasusnya mencuat dan ditangani aparat. Ketiga, yang paling ia tekankan, tidak ada aliran dana dari para tersangka yang mengalir kepadanya, fakta yang menurutnya menjadi bukti paling kuat.
Ia pun berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sesat dan dapat melihat perkara ini secara jernih. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus secara profesional dan objektif.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Dalam dakwaan itu, ia disebut menerima 50 persen komisi dari hasil perlindungan situs judol yang tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (rekan Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut jaksa, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs, dengan pembagian 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Budi Arie telah membantah keterlibatan sejak awal kasus ini mencuat. Ia juga mempersilakan polisi mendalami kasus ini.
“Tunggu saja. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya,” tegasnya.
Penulis : Clarissa Setya

