Menteri PKP Maruarar Sirait Optimistis Perubahan Luas Rumah Subsidi Perluas Pasar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara optimistis perubahan luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan memperluas pasar perumahan.
Ia menilai kebijakan perumahan rakyat dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan. Menurutnya, semakin beragam ukuran rumah, semakin besar peluang menjangkau segmen pasar baru.
“BPHTB dulu bayar, sekarang gratis. Artinya aturan bisa berubah. Ukuran rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) juga bisa menyesuaikan kondisi saat ini untuk memperluas jangkauan,” ujar Ara, Jumat (6/6).
Rumah subsidi dengan luas tanah minimum 25 meter persegi direncanakan dibangun di kawasan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.
Dengan ukuran yang lebih kecil, calon pembeli akan memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan.
“Rakyat nanti bisa memilih. Ada yang satu kamar, dua kamar, atau untuk individu. Begitu,” lanjutnya.
Ara menambahkan, pihaknya masih menyusun konsep bangunan dan sedang berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan apakah rumah akan dibangun secara tapak atau vertikal.
“Kami masih mempertimbangkan apakah dibangun ke atas atau semuanya tapak. Masih dalam diskusi,” katanya.
Sebelumnya, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah merencanakan penyesuaian luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah minimum diatur 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Sementara luas bangunan ditetapkan minimum 18 meter persegi dan maksimum 36 meter persegi.
Penulis : Clarissa Setya

