Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Masih Inisiatif Pemerintah
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah, karena draf dan konsepnya sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Namun, menurutnya, belakangan muncul keinginan DPR untuk menarik dan menyusun ulang draf tersebut agar bisa menjadi inisiatif legislatif.
“Bagi pemerintah, terutama Presiden, siapa pun pengusulnya—pemerintah atau DPR—tidak masalah. Yang penting RUU ini bisa diselesaikan,” ujar Supratman, Jumat (6/6).
Jika DPR menyusun naskah akademik baru untuk RUU tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengkajinya secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, namun belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Meski begitu, Supratman mengatakan akan ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR. Bila DPR memutuskan untuk menginisiasi RUU ini, pemerintah tidak mempermasalahkan.
“Presiden Prabowo sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai-partai politik terkait RUU ini. Saya yakin pembahasannya ke depan akan lebih baik,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh PPATK pada 2008, dan sempat masuk Prolegnas 2023. Presiden Joko Widodo saat itu juga telah mengirim surat presiden (surpres) sebagai bentuk dukungan untuk pembahasan bersama DPR.
Namun hingga kini, pembahasan formal RUU ini belum dilanjutkan oleh pemerintah maupun DPR.
Penulis : Clarissa Setya

