Baleg DPR Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk pke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU tersebut diusulkan menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat rapat evaluasi Prolegnas DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Selain itu, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. Sementara untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, Baleg mencatat ada 10 usulan, di antaranya RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, hingga RUU Pekerja Platform.

“Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan,” ujar Bob.

Rapat evaluasi dihadiri pimpinan Baleg DPR, seluruh fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan PPUU DPD RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *